Parimo, 15/01/2014
Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Satkom Saber Korupsi) RI terkait dugaan keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Hisam Kaimudin, Ketua Umum LSM Satkom Saber Korupsi RI, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk turun lapangan guna menyelidiki kebenaran isu tersebut.
Hisam Kaimudin menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna memperoleh data-data perusahaan tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Jika masih ada perusahaan yang tidak lengkap perizinannya, apalagi tanpa IUP, itu sudah melanggar aturan, dan anggota kami secepatnya akan melakukan pengecekan di Pemprov Sulteng terkait data perusahaan tambang yang tidak memiliki IUP," ungkapnya.
Seorang warga Kecamatan Bungku Timur, yang enggan disebutkan namanya, meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turun langsung melakukan peninjauan di lapangan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa masih ada perusahaan tambang yang beraktivitas tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Morowali.
Namun, terdapat keanehan, karena tiga anggota legislatif Kabupaten Morowali, termasuk Ketua DPRD Kuswandi, Ketua Komisi III Herdianto Marsuki, dan anggota Komisi III Hasnain, enggan memberikan komentar mengenai isu ini. Meskipun soal pertambangan masuk dalam lingkup Komisi III, ketiganya malah menolak berkomentar.
Wakil Ketua I DPRD Morowali, Syarifudin Hafid, menyambut baik rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai PETI di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. "Saya kira sangat baik sekali apa yang digagas oleh DPRD Provinsi mengenai PETI tersebut. Perlu kita sambut baik karena Morowali adalah daerah pertambangan.
Saya selaku Pimpinan DPRD selaku Wakil Ketua I meminta kepada pemerintah untuk melakukan investigasi seluruh tambang yang ada di Morowali," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Morowali, Taslim, menyatakan bahwa perizinan pertambangan merupakan kewenangan Provinsi. "Kalau hal perizinan pertambangan itu kewenangan provinsi, mungkin tepatnya ditanyakan langsung ke provinsi perusahaan mana yang tidak memiliki izin di Morowali," jelasnya.
Dengan berbagai pihak yang terlibat, termasuk LSM Satkom Saber Korupsi RI, DPRD Morowali, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, diharapkan transparansi dan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap peraturan dapat terjaga, serta langkah-langkah tegas dapat diambil apabila terbukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Morowali. (HJM)