Parimo, 18 Februari 2024,-
Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelora Indonesia Kota/Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah telah mengajukan permintaan penundaan Pleno Rekapitulasi di Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong. Hal ini disampaikan dengan alasan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) belum menjalankan kewajibannya untuk memasang atau mengumumkan salinan Formulir C1 beserta hasil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Menurut pernyataan dari Dewan Pimpinan Partai Gelora Indonesia Daerah Kab. Parigi Moutong, penundaan Pleno Rekapitulasi di PPK menjadi suatu langkah yang penting demi menjaga integritas serta transparansi dalam proses pemilihan. Mereka menekankan bahwa keterbukaan dan kepatuhan terhadap prosedur yang diatur oleh Undang-Undang adalah kunci bagi keseluruhan proses demokrasi.
Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong didorong untuk mempertimbangkan serius permintaan ini dan memastikan bahwa seluruh tahapan dalam proses pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Keterlambatan atau ketidakpatuhan dari pihak terkait dapat berdampak negatif terhadap integritas dan legitimasi hasil pemilihan.
Sementara itu, Partai Gelora Indonesia Parigi Moutong berharap agar PPS segera melaksanakan kewajibannya dengan memasang atau mengumumkan salinan Formulir C1 beserta hasilnya secara transparan dan akurat. Langkah ini dianggap sebagai upaya penting untuk menjamin kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Dengan demikian, upaya penundaan Pleno Rekapitulasi di PPK menjadi sebuah bentuk kepedulian akan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan demi terciptanya pemilihan yang adil, bebas, dan demokratis bagi masyarakat Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (Herfiansyah)