Parimo, 19 februari 2024,-
Ketua Bidang Pengembangan Teritorial V Wilayah Timur Partai Gelora Indonesia, Akhmad Faradis, Memberikan Instruksi kepada seluruh pengurus GELORA di kota/kabupaten se Sulteng. Instruksi tersebut bertujuan untuk menyusun langkah serupa terkait penundaan proses yang sedang berjalan. Faradis berharap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se SulTeng dapat memberikan bantuan di lapangan tanpa harus menunggu arahan dari pusat. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan tahapan pengumuman hasil C1 ke publik yang belum sepenuhnya dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Selain itu, terkait penundaan Pleno Rekap di tingkat kecamatan, Pemungutan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Sulawesi Tengah turut memberikan penjelasan. Menurutnya, penundaan tersebut disebabkan oleh belum dilakukannya kewajiban PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk memasang atau mengumumkan salinan Formulir C1 beserta hasil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Kedua peristiwa ini menunjukkan pentingnya keterlibatan lembaga pengawas pemilu serta kesadaran akan kepatuhan terhadap prosedur yang diatur dalam peraturan pemilihan umum. Dengan demikian, diharapkan proses pemilihan umum dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel bagi seluruh masyarakat di Suawesi Tengah, ujar faradis. (HJM)